Sejarah Perumusan Pancasila
Perumusan Pancasila
Jepang setelah menyadari hampir tidak mungkin memenangkan Perang Dunia II, semakin memberi kesempatan para tokoh pergerakan untuk mempersiapkan pranata bagi sebuah Negara Indonesia yang merdeka. Karena itu, kesempatan yang lama ditunggu-tunggu oleh kaum pergerakan untuk berkumpul guna merancang suatu negara merdeka, terwujud pada 28 Mei 1945 dengan berdirinya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan yang terdiri dari 62 anggota tersebut diberi kebebasan besar oleh Pemerintah Jepang untuk membicarakan persoalan-persoalan konstitusional. Bagi para pendiri bangsa tersebut, inilah kesempatan untuk membuktikan bahwa penderitaan selama masa pendudukan Jepang tidaklah sia-sia.
Dilihat dari sisi jumlah, komposisi BPUPKI menempatkan gagasan kelompok nasionalis sekuler sebagai pihak dominan. Pihak yang kurang terwakili adalah pulau-pulau luar Jawa, kaum Marxis berorientasi Barat, dan terutama kaum nasionalis Muslim. Dari jumlah itu, hanya sekitar 11 orang mewakili kelompok Islam, termasuk di antaranya tokoh-tokoh Muhammadiyah, yakni Mas Mansur (Ketua Umum PP Muhammadiyah 1936-1942), Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Umum PP Muhammadiyah 1942-1953), dan Abdul Kahar Muzakkir.
Perdebatan ideologis itu sebenarnya telah muncul sejak era kebangkitan nasionalisme di awal abad ke-20. Pada masa itu, kaum nasionalis dari berbagai latar belakang etnis, daerah, dan ideologis bersatu dalam dua buah keyakinan yang sama: suatu negara-bangsa Indonesia dapat menciptakan modernitas, dan penjajah Belanda menghalangi aspirasi itu. Koalisi ini mencakup tiga pandangan utama, yakni Marxis, Muslim, dan developmentalis (Cribb: 2001, 32-37).
Ketegangan antar visi modernitas itu terus berkembang, khususnya antara kalangan Muslim dan developmentalis, pada 1930-an. Sampai awal 1940-an, polemik tersebut berkembang jauh melampaui masalah nasionalisme dan menyentuh masalah lebih penting, yakni hubungan politik antara Islam dan negara. Kelompok pertama menyatakan bahwa Indonesia harus menjadi negara Islam, atau Islam harus menjadi dasar ideologi negara. Sedang kelompok kedua mengusulkan dibentuknya sebuah negara kesatuan nasional di mana persoalan negara dipisahkan dari persoalan agama.
Dalam konteks demikian, BPUPKI sekedar menjadi arena baru bagi ketegangan lama. Sejauh menyangkut pola relasi Islam dan negara, tampak jelas bahwa mereka mengikuti pola perdebatan yang sama sebagaimana beberapa dasawarsa sebelumnya. Pertarungan ideologis itu berlangsung secara tajam namun konstruktif dalam pertemuan-pertemuan BPUPKI selama akhir Mei hingga pertengahan Juli 1945.
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 (tanggal ini dikemudian hari akhirnya ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila), di gedung Voolksraad (gedung DPR Hindia Belanda / sekarang disebut Gedung Pancasila) Ketua BPUPKI, Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, menyampaikan pertanyaan kepada sidang tentang dasar negara Indonesia. Pada kesempatan itu, Ir. Soekarno yang merupakan salah satu anggota BPUPKI memberikan jawaban yang berisikan usulan lima sila yang menjadi cikal bakal dasar negara Indonesia, Pancasila, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia,
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
- Mufakat atau Demokrasi,
- Kesejahteraan Sosial,
- Ketuhanan.
Dan dari keseluruhan pembicaraan dalam BPUPKI mengenai dasar negara bagi Indonesia yang akan merdeka memunculkan tiga konsep, yakni Pancasila, Islam, dan sosial-ekonomi. Namun konsep terakhir tidak terlalu menjadi bahan perbincangan, karena larut dalam perdebatan ideologis antara dua konsep pertama.
Dalam sidang-sidang selanjutnya, pihak nasionalis sekuler memunculkan dua konsepsi yang substansinya hampir serupa, yang masing-masing memandang bahwa negara harus netral terhadap agama, yakni lima asas versi Yamin dan lima sila versi Sukarno. Sementara itu, kalangan Islam terus mempromosikan konsep Islam sebagai dasar negara.
Setelah melalui perdebatan yang alot, hingga akhir masa sidangnya BPUPKI tidak dapat menghasilkan kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia (Badan ini lalu dibubarkan, dan kemudian dibentuk sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia[PPKI]).
Dan untuk menjembatani perbedaan itu, dibentuklah sebuah panitia kecil yang terdiri dari sembilan tokoh, yang terdiri dari: Sukarno, Hatta, Subardjo, Yamin, Abikusno, Kahar Muzakkir, Agus Salim, Wahid Hasyim, dan Maramis.
Dalam sebuah rapat yang alot pada 22 Juni 1945, Panitia 9 dapat mencapai suatu kesepakatan yang dimaksudkan sebagai Pembukaan UUD, atau setidak-tidaknya sebagai suatu kertas kerja untuk membahas masalah itu lebih lanjut.
Beberapa minggu kemudian Yamin menyebut dokumen politik tersebut sebagai Piagam Jakarta (Anshari: 1983).
Piagam Jakarta berisi pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dengan penambahan pada sila pertama sehingga menjadi: "Percaya kepada Tuhan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Kesepakatan tersebut sempat ditolak kalangan nasionalis sekuler, namun akhirnya dapat diterima setelah Sukarno menyerukan agar kedua belah pihak bersedia berkorban demi persatuan bangsa.
Namun sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, kesepakatan ini digugurkan atas usul Hatta berdasarkan laporan dari seorang perwira Angkatan Laut Jepang yang menyatakan bahwa orang-orang Kristiani di wilayah timur Indonesia tidak akan bergabung dengan RI jika unsur-unsur formalistik Islam dalam Piagam Jakarta tidak dihapus.
Usulan Hatta ini disepakati oleh beberapa tokoh Islam, sehingga tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapus dan Sila Pertama berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Tokoh-tokoh Islam yang dimintai persetujuan itu adalah Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Mohammad Hassan.
Sebuah penelitian menyebutkan kesediaan tokoh-tokoh Islam menerima penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta (Effendy: 1998, 90-91) antara lain dengan pertimbangan disetujuinya dimasukkannya kata-kata "Yang Maha Esa" sebagai ganti tujuh kata yang dihapus.
Hal ini dapat dilihat sebagai langkah simbolik untuk menunjukkan kehadiran unsur monoteistik Islam dalam ideologi negara. Bagi tokoh-tokoh Islam tersebut, sifat monoteistik tersebut merupakan cermin dari (atau sedikitnya sejalan dengan) prinsip tauhid dalam Islam.
Selain itu juga mempertimbangkan situasi yang berlangsung menyusul Proklamasi Kemerdekaan mengharuskan para pendiri republik untuk bersatu menghadapi masalah-masalah lain. Yang paling penting di antaranya adalah upaya Belanda untuk kembali menduduki wilayah Nusantara.
Selain itu, kesediaan para tokoh Islam tersebut tampaknya juga didorong oleh rasa optimisme karena jumlah konstituen yang besar, sehingga mereka percaya bahwa melalui pemilu yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat, mereka masih memiliki kesempatan untuk secara konstitusional menjadikan Islam sebagai dasar negara.
Demikianlah, suatu negara baru bernama Indonesia akhirnya lahir, bukan sebagai negara Islam sebagaimana digagas oleh tokoh-tokoh Islam, dan juga bukan negara sekuler yang memandang agama hanya masalah pribadi. Ketegangan akibat pertentangan ideologis ini telah berakhir dengan suatu jalan tengah, yaitu gagasan mengenai suatu negara yang ingin mengakui suatu asas religiusitas dan ingin bersifat positif terhadap semua agama.
Jepang setelah menyadari hampir tidak mungkin memenangkan Perang Dunia II, semakin memberi kesempatan para tokoh pergerakan untuk mempersiapkan pranata bagi sebuah Negara Indonesia yang merdeka. Karena itu, kesempatan yang lama ditunggu-tunggu oleh kaum pergerakan untuk berkumpul guna merancang suatu negara merdeka, terwujud pada 28 Mei 1945 dengan berdirinya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan yang terdiri dari 62 anggota tersebut diberi kebebasan besar oleh Pemerintah Jepang untuk membicarakan persoalan-persoalan konstitusional. Bagi para pendiri bangsa tersebut, inilah kesempatan untuk membuktikan bahwa penderitaan selama masa pendudukan Jepang tidaklah sia-sia.
Dilihat dari sisi jumlah, komposisi BPUPKI menempatkan gagasan kelompok nasionalis sekuler sebagai pihak dominan. Pihak yang kurang terwakili adalah pulau-pulau luar Jawa, kaum Marxis berorientasi Barat, dan terutama kaum nasionalis Muslim. Dari jumlah itu, hanya sekitar 11 orang mewakili kelompok Islam, termasuk di antaranya tokoh-tokoh Muhammadiyah, yakni Mas Mansur (Ketua Umum PP Muhammadiyah 1936-1942), Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Umum PP Muhammadiyah 1942-1953), dan Abdul Kahar Muzakkir.
Perdebatan ideologis itu sebenarnya telah muncul sejak era kebangkitan nasionalisme di awal abad ke-20. Pada masa itu, kaum nasionalis dari berbagai latar belakang etnis, daerah, dan ideologis bersatu dalam dua buah keyakinan yang sama: suatu negara-bangsa Indonesia dapat menciptakan modernitas, dan penjajah Belanda menghalangi aspirasi itu. Koalisi ini mencakup tiga pandangan utama, yakni Marxis, Muslim, dan developmentalis (Cribb: 2001, 32-37).
Ketegangan antar visi modernitas itu terus berkembang, khususnya antara kalangan Muslim dan developmentalis, pada 1930-an. Sampai awal 1940-an, polemik tersebut berkembang jauh melampaui masalah nasionalisme dan menyentuh masalah lebih penting, yakni hubungan politik antara Islam dan negara. Kelompok pertama menyatakan bahwa Indonesia harus menjadi negara Islam, atau Islam harus menjadi dasar ideologi negara. Sedang kelompok kedua mengusulkan dibentuknya sebuah negara kesatuan nasional di mana persoalan negara dipisahkan dari persoalan agama.
Dalam konteks demikian, BPUPKI sekedar menjadi arena baru bagi ketegangan lama. Sejauh menyangkut pola relasi Islam dan negara, tampak jelas bahwa mereka mengikuti pola perdebatan yang sama sebagaimana beberapa dasawarsa sebelumnya. Pertarungan ideologis itu berlangsung secara tajam namun konstruktif dalam pertemuan-pertemuan BPUPKI selama akhir Mei hingga pertengahan Juli 1945.
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 (tanggal ini dikemudian hari akhirnya ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila), di gedung Voolksraad (gedung DPR Hindia Belanda / sekarang disebut Gedung Pancasila) Ketua BPUPKI, Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, menyampaikan pertanyaan kepada sidang tentang dasar negara Indonesia. Pada kesempatan itu, Ir. Soekarno yang merupakan salah satu anggota BPUPKI memberikan jawaban yang berisikan usulan lima sila yang menjadi cikal bakal dasar negara Indonesia, Pancasila, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia,
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
- Mufakat atau Demokrasi,
- Kesejahteraan Sosial,
- Ketuhanan.
Dan dari keseluruhan pembicaraan dalam BPUPKI mengenai dasar negara bagi Indonesia yang akan merdeka memunculkan tiga konsep, yakni Pancasila, Islam, dan sosial-ekonomi. Namun konsep terakhir tidak terlalu menjadi bahan perbincangan, karena larut dalam perdebatan ideologis antara dua konsep pertama.
Dalam sidang-sidang selanjutnya, pihak nasionalis sekuler memunculkan dua konsepsi yang substansinya hampir serupa, yang masing-masing memandang bahwa negara harus netral terhadap agama, yakni lima asas versi Yamin dan lima sila versi Sukarno. Sementara itu, kalangan Islam terus mempromosikan konsep Islam sebagai dasar negara.
Setelah melalui perdebatan yang alot, hingga akhir masa sidangnya BPUPKI tidak dapat menghasilkan kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia (Badan ini lalu dibubarkan, dan kemudian dibentuk sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia[PPKI]).
Dan untuk menjembatani perbedaan itu, dibentuklah sebuah panitia kecil yang terdiri dari sembilan tokoh, yang terdiri dari: Sukarno, Hatta, Subardjo, Yamin, Abikusno, Kahar Muzakkir, Agus Salim, Wahid Hasyim, dan Maramis.
Dalam sebuah rapat yang alot pada 22 Juni 1945, Panitia 9 dapat mencapai suatu kesepakatan yang dimaksudkan sebagai Pembukaan UUD, atau setidak-tidaknya sebagai suatu kertas kerja untuk membahas masalah itu lebih lanjut.
Beberapa minggu kemudian Yamin menyebut dokumen politik tersebut sebagai Piagam Jakarta (Anshari: 1983).
Piagam Jakarta berisi pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dengan penambahan pada sila pertama sehingga menjadi: "Percaya kepada Tuhan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Kesepakatan tersebut sempat ditolak kalangan nasionalis sekuler, namun akhirnya dapat diterima setelah Sukarno menyerukan agar kedua belah pihak bersedia berkorban demi persatuan bangsa.
Namun sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, kesepakatan ini digugurkan atas usul Hatta berdasarkan laporan dari seorang perwira Angkatan Laut Jepang yang menyatakan bahwa orang-orang Kristiani di wilayah timur Indonesia tidak akan bergabung dengan RI jika unsur-unsur formalistik Islam dalam Piagam Jakarta tidak dihapus.
Usulan Hatta ini disepakati oleh beberapa tokoh Islam, sehingga tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapus dan Sila Pertama berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Tokoh-tokoh Islam yang dimintai persetujuan itu adalah Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Mohammad Hassan.
Sebuah penelitian menyebutkan kesediaan tokoh-tokoh Islam menerima penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta (Effendy: 1998, 90-91) antara lain dengan pertimbangan disetujuinya dimasukkannya kata-kata "Yang Maha Esa" sebagai ganti tujuh kata yang dihapus.
Hal ini dapat dilihat sebagai langkah simbolik untuk menunjukkan kehadiran unsur monoteistik Islam dalam ideologi negara. Bagi tokoh-tokoh Islam tersebut, sifat monoteistik tersebut merupakan cermin dari (atau sedikitnya sejalan dengan) prinsip tauhid dalam Islam.
Selain itu juga mempertimbangkan situasi yang berlangsung menyusul Proklamasi Kemerdekaan mengharuskan para pendiri republik untuk bersatu menghadapi masalah-masalah lain. Yang paling penting di antaranya adalah upaya Belanda untuk kembali menduduki wilayah Nusantara.
Selain itu, kesediaan para tokoh Islam tersebut tampaknya juga didorong oleh rasa optimisme karena jumlah konstituen yang besar, sehingga mereka percaya bahwa melalui pemilu yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat, mereka masih memiliki kesempatan untuk secara konstitusional menjadikan Islam sebagai dasar negara.
Demikianlah, suatu negara baru bernama Indonesia akhirnya lahir, bukan sebagai negara Islam sebagaimana digagas oleh tokoh-tokoh Islam, dan juga bukan negara sekuler yang memandang agama hanya masalah pribadi. Ketegangan akibat pertentangan ideologis ini telah berakhir dengan suatu jalan tengah, yaitu gagasan mengenai suatu negara yang ingin mengakui suatu asas religiusitas dan ingin bersifat positif terhadap semua agama.

0 Response to "Sejarah Perumusan Pancasila"
Post a Comment