KEBIJAKAN KEBUDAYAAN DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN INDONESIA
Upaya kesehatan di Indonesia mengadopsi sistem kesehatan dan medis
modern yang latar masyarakat penggunanya adalah sosial budaya Barat. Atas dasar
itu tidak sedikit kendala dalam pembangunan kesehatan maupun pengobatan serta
penyembuhan penyakit ketika dilayankan kepada masyarakat Indonesia, karena
pengetahuan naturalnya terintegrasi dalam pengetahuan supernaturalnya yang berbeda
jauh dari nilai dan norma masyarakat Barat.
Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tahun 1982 dan diperkuat
pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1988 dinyatakan bahwa
kesehatan integral dalam pembangunan nasional lewat optimalisasi derajat
kesehatan, sebagai unsur kesejahteraan umum dalam upaya mencapai kemakmuran
materil dan spiritual sesuai ciri manusia Indonesia seutuhnya (Ketetapan
MPR Nomor II/MPR/1988). Dalam perkembangan terakhir Sistem Kesehatan Nasional
diperkuat oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan dan yang disempurnakan kemudian dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dalam Undang-undang yang terakhir disebut dinyatakan:
“Pembangunan kesehatan diselenggarakan
dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan,
penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif
dan norma-norma agama. Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber
daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.”
Ini terkait dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah tahun 2004-2009 yang meliputi upaya solusi atas
sejumlah masalah, yaitu :
- Disparitas status
kesehatan antar tingkat sosial ekonomi, kawasan perkotaan – perdesaan yang
sangat tinggi.
- Beban ganda penyakit yang
diderita masyarakat begitu komplit dan kompleks.
- Kinerja pelayanan
kesehatan rendah.
- Perilaku masyarakat kurang
mendukung pola hidup bersih dan sehat.
- Rendahnya kondisi
kesehatan lingkungan.
- Rendahnya kualitas,
pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan.
- Terbatasnya tenaga
kesehatan dan distribusi tidak merata.
- Rendahnya status kesehatan
penduduk miskin.
Sasarannya adalah :
- Meningkatnya umur harapan
hidup dari 66,2 tahun menjadi 70.6 tahun.
- Menurunnya angka kematian
bayi dari 35 menjadi 26 per 1.000 kelahiran hidup.
- Menurunnya angka kematian
ibu melahirkan dari 307 menjadi 226 per 100.000 kelahiran hidup, dan
menurunnya prevalensi gizi kurang pada anak balita dari 25,8% menjadi
20.0%.
Berarti jika pembangunan
kesehatan lancar, pada tahun 2025 kondisi kesehatan maksimal atau zero (0) dari
pelbagai kelemahan kesehatan dapat dicapai di Indonesia (RPJM, 2004-2009:
309-400).
Pembangunan kesehatan
berorientasi pada tujuan kesegaran jasmani (fitness) dan kesehatan (wellness), tidak lagi paradigma
penanggulangan penyakit semata sesuai visi Indonesia Sehat 2010. Faktor kunci
adalah manusia/masyarakat, perilaku, dan lingkungan. Ketiga faktor ini saling
terkait. Dinamika interaksi antarfaktor berjalan atas dasar sosial budaya
setempat (Loedin, 1982:9; Corbin et. al., 2004:5) yakni nilai, norma dan eksistensi keorganisasian sosial
pendukung pencapaian kesehatan. Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
kesehatan menjadi utama selain pendidikan dan pendapatan, karena dipandang
sebagai investasi pembangunan ekonomi, penanggulangan kemiskinan.
Strategi pembangunan kesehatan
di Indonesia, mengacu pada ruang lingkup dan kualitas sehat yang didambakan.
Acuannya adalah pengertian sehat yang telah ditetapkan pemerintah seperti
dinyatakan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan bahwa keadaan sehat meliputi fisik, mental, spiritual maupun
sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis. Pengertian tersebut berasal dari definisi yang disusun oleh World
Health Organization (WHO) dari tahun 1980 sampai tahun 1998 yang
menyatakan: “Health is a state of physical,
mental and social wellbeing and not merely the absence of disease or
infirmity” (Heerjan, 1987:5). Sementara
tahun 1999 hingga 2002, WHO memperluas pengertian kesehatan meliputi kesehatan emosional
dan spiritual, sehingga bunyinya “Health is a state of physical, mental, social, emotional and
spiritual wellbeing and not merely the absence of disease or infirmity” (Marrison, 2002:5).
Kualitas kesehatan yang ingin
dicapai dirujuk pada kemajuan dan kemampuan sesuatu bangsa. Indonesia termasuk
kategori negara berkembang yang terlibat aktif dalam proses dan arus
pembangunan kesehatan, mengapresiasi komitmen internasional dalam pertemuan
Alma Ata tahun 1978 (SKN, 1982:19; Rukmono, 1982:24) yakni “Primary Health Care” (PHC) pendekatan pokok mencapai “kesehatan bagi semuanya di tahun
2000 (Health for All by The 2000 Year-HFA).
Dalam pencapaian target, segi
manusia/masyarakat atau kependudukan, harus diperhatikan dalam upaya kesehatan.
Dari segi perilaku, gaya hidup (life style) yang
dipengaruhi sosial budaya, pendidikan, pengertian sehat dan sakit, pengobatan
sendiri, dan penggunaan sumber daya kesehatan. Dari segi lingkungan, ekonomi,
kehidupan fisik dan biologik. Semua komponen ini menentukan interval maksimum
yaitu sehat sampai yang minimum yaitu sakit menjelang mati.
Sistem kesehatan nasional
memperhitungkan prinsip, yaitu: menyeluruh ‘holistik’, terpadu ‘unity’, merata ‘evenly’, dapat diterima ‘acceptable’ dan terjangkau ‘achievable’ oleh masyarakat. Warga diperankan ‘play the role’, didayagunakan ilmu pengetahuan
serta teknologi tepat guna ‘empowering’, dan biaya yang terpikul pemerintah serta masyarakat ’budgeting’. Pelaksanaannya pada pelayanan masyarakat luas sampai tercapai
kesehatan maksimal dengan tidak mengurangi pelayanan individu.
Kesehatan merupakan subsistem
Ketahanan Nasional. Karena itu harus melibatkan sub-sistem lainnya lewat
interaksi, interrelasi dan interdependensi, di samping kemandirian agar
tercapai kesehatan bangsa. Landasannya :
- Warga berhak atas kesehatan
optimal, agar hidup layak.
- Pemerintah dan masyarakat
bertanggung jawab memelihara kesehatan.
- Penyelenggaraan upaya
kesehatan diatur dan dilakukan pemerintah dan masyarakat secara terpadu.
- Dilandasi nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa : kemanusiaan, kepentingan rakyat banyak “persatuan” dan bukan
“kesatuan” atau perorangan.
- Kekeluargaan dan
kegotongroyongan bagi penbangunan kesehatan.
- Adil dan merata.
- Warga wajib menjunjung
tinggi regulasi kesehatan, dan
- Pembangunan kesehatan
bersendikan kepribadian bangsa (SKN,1982: 6-7; RPJM, 2004-2009:401).
Jangkauan upaya dan penyediaan sarana di
seluruh nusantara. Mencakup pembangunan rumah sakit pusat, daerah provinsi dan
kabupaten/kota, puskesmas di kecamatan, puskesmas pembantu serta balai kesehatan di kelurahan/desa
tertentu ditambah pertumbuhan posyandu di setiap desa/kelurahan (SKN, 1982:
37). Berarti upaya kesehatan mencakup: promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif dan prolonged atau preservative yang efisien serta bersifat empowering. Karena
itu faktor sosial-budaya sangat berpengaruh terhadap upaya kesehatan. Apa lagi
jika diingat bahwa dalam upaya kesehatan nasional diberi peluang pendayagunaan
Sistem Medis Tradisional di samping medis modern yang masih lebih diutamakan
dalam kebijakan kesehatan masyarakat. Implikasinya memerlukan model yang dapat
mempertemukan kedua sistem ini sehingga tidak kontra produktif dalam
institusionalisasi kesehatan (Boedhihartono, 1989: 23).
Rancangan Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) tidak eksplisit menyinggung peran medis tradisional dalam
pembangunan kesehatan masyarakat yang menurut penulis sebaiknya tetap
diupayakan kontinuitasnya karena banyak sisi positifnya.

0 Response to "KEBIJAKAN KEBUDAYAAN DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN INDONESIA"
Post a Comment