-->

KEBIJAKAN KEBUDAYAAN DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN INDONESIA


kebudayaan

Upaya kesehatan di Indonesia mengadopsi sistem kesehatan dan medis modern yang latar masyarakat penggunanya adalah sosial budaya Barat. Atas dasar itu tidak sedikit kendala dalam pembangunan kesehatan maupun pengobatan serta penyembuhan penyakit ketika dilayankan kepada masyarakat Indonesia, karena pengetahuan naturalnya terintegrasi dalam pengetahuan supernaturalnya yang berbeda jauh dari nilai dan norma masyarakat Barat.
Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tahun 1982 dan diperkuat pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1988 dinyatakan bahwa kesehatan integral dalam pembangunan nasional lewat optimalisasi derajat kesehatan, sebagai unsur kesejahteraan umum dalam upaya mencapai kemakmuran materil dan spiritual sesuai ciri manusia Indonesia seutuhnya (Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988). Dalam perkembangan terakhir Sistem Kesehatan Nasional diperkuat oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan yang disempurnakan kemudian dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam Undang-undang yang terakhir disebut dinyatakan:
“Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.”
Ini terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2004-2009 yang meliputi upaya solusi atas sejumlah masalah, yaitu :
  1. Disparitas status kesehatan antar tingkat sosial ekonomi, kawasan perkotaan – perdesaan yang sangat tinggi.
  2. Beban ganda penyakit yang diderita masyarakat begitu komplit dan kompleks.
  3. Kinerja pelayanan kesehatan rendah.
  4. Perilaku masyarakat kurang mendukung pola hidup bersih dan sehat.
  5. Rendahnya kondisi kesehatan lingkungan.
  6. Rendahnya kualitas, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan.
  7. Terbatasnya tenaga kesehatan dan distribusi tidak merata.
  8. Rendahnya status kesehatan penduduk miskin.
Sasarannya adalah :
  1. Meningkatnya umur harapan hidup dari 66,2 tahun menjadi 70.6 tahun.
  2. Menurunnya angka kematian bayi dari 35 menjadi 26 per 1.000 kelahiran hidup.
  3. Menurunnya angka kematian ibu melahirkan dari 307 menjadi 226 per 100.000 kelahiran hidup, dan menurunnya prevalensi gizi kurang pada anak balita dari 25,8% menjadi 20.0%.
Berarti jika pembangunan kesehatan lancar, pada tahun 2025 kondisi kesehatan maksimal atau zero (0) dari pelbagai kelemahan kesehatan dapat dicapai di Indonesia (RPJM, 2004-2009: 309-400).
Pembangunan kesehatan berorientasi pada tujuan kesegaran jasmani (fitness) dan kesehatan (wellness), tidak lagi paradigma penanggulangan penyakit semata sesuai visi Indonesia Sehat 2010. Faktor kunci adalah manusia/masyarakat, perilaku, dan lingkungan. Ketiga faktor ini saling terkait. Dinamika interaksi antarfaktor berjalan atas dasar sosial budaya setempat (Loedin, 1982:9; Corbin et. al., 2004:5) yakni nilai, norma dan eksistensi keorganisasian sosial pendukung pencapaian kesehatan. Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah kesehatan menjadi utama selain pendidikan dan pendapatan, karena dipandang sebagai investasi pembangunan ekonomi, penanggulangan kemiskinan.
Strategi pembangunan kesehatan di Indonesia, mengacu pada ruang lingkup dan kualitas sehat yang didambakan. Acuannya adalah pengertian sehat yang telah ditetapkan pemerintah seperti dinyatakan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bahwa keadaan sehat meliputi fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pengertian tersebut berasal dari definisi yang disusun oleh World Health Organization (WHO) dari tahun 1980 sampai tahun 1998 yang menyatakan: “Health is a state of physical, mental and social wellbeing and not merely the absence of disease or infirmity” (Heerjan, 1987:5). Sementara tahun 1999 hingga 2002, WHO memperluas pengertian kesehatan meliputi kesehatan emosional dan spiritual, sehingga bunyinya “Health is a state of physical, mental, social, emotional and spiritual wellbeing and not merely the absence of disease or infirmity” (Marrison, 2002:5).
Kualitas kesehatan yang ingin dicapai dirujuk pada kemajuan dan kemampuan sesuatu bangsa. Indonesia termasuk kategori negara berkembang yang terlibat aktif dalam proses dan arus pembangunan kesehatan, mengapresiasi komitmen internasional dalam pertemuan Alma Ata tahun 1978 (SKN, 1982:19; Rukmono, 1982:24) yakni “Primary Health Care” (PHC) pendekatan pokok mencapai “kesehatan bagi semuanya di tahun 2000 (Health for All by The 2000 Year-HFA).
Dalam pencapaian target, segi manusia/masyarakat atau kependudukan, harus diperhatikan dalam upaya kesehatan. Dari segi perilaku, gaya hidup (life style) yang dipengaruhi sosial budaya, pendidikan, pengertian sehat dan sakit, pengobatan sendiri, dan penggunaan sumber daya kesehatan. Dari segi lingkungan, ekonomi, kehidupan fisik dan biologik. Semua komponen ini menentukan interval maksimum yaitu sehat sampai yang minimum yaitu sakit menjelang mati.
Sistem kesehatan nasional memperhitungkan prinsip, yaitu: menyeluruh ‘holistik’, terpadu ‘unity’, merata ‘evenly’, dapat diterima ‘acceptable’ dan terjangkau ‘achievable’ oleh masyarakat. Warga diperankan ‘play the role’didayagunakan ilmu pengetahuan serta teknologi tepat guna ‘empowering’, dan biaya yang terpikul pemerintah serta masyarakat ’budgeting’. Pelaksanaannya pada pelayanan masyarakat luas sampai tercapai kesehatan maksimal dengan tidak mengurangi pelayanan individu.
Kesehatan merupakan subsistem Ketahanan Nasional. Karena itu harus melibatkan sub-sistem lainnya lewat interaksi, interrelasi dan interdependensi, di samping kemandirian agar tercapai kesehatan bangsa. Landasannya :
  1. Warga berhak atas kesehatan optimal, agar hidup layak.
  2. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab memelihara kesehatan.
  3. Penyelenggaraan upaya kesehatan diatur dan dilakukan pemerintah dan masyarakat secara terpadu.
  4. Dilandasi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa : kemanusiaan, kepentingan rakyat banyak “persatuan” dan bukan “kesatuan” atau perorangan.
  5. Kekeluargaan dan kegotongroyongan bagi penbangunan kesehatan.
  6. Adil dan merata.
  7. Warga wajib menjunjung tinggi regulasi kesehatan, dan
  8. Pembangunan kesehatan bersendikan kepribadian bangsa (SKN,1982: 6-7; RPJM, 2004-2009:401).
Jangkauan upaya dan penyediaan sarana di seluruh nusantara. Mencakup pembangunan rumah sakit pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas di kecamatanpuskesmas pembantu serta balai kesehatan di kelurahan/desa tertentu ditambah pertumbuhan posyandu di setiap desa/kelurahan (SKN, 1982: 37). Berarti upaya kesehatan mencakup: promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dan prolonged atau preservative yang efisien serta bersifat empowering. Karena itu faktor sosial-budaya sangat berpengaruh terhadap upaya kesehatan. Apa lagi jika diingat bahwa dalam upaya kesehatan nasional diberi peluang pendayagunaan Sistem Medis Tradisional di samping medis modern yang masih lebih diutamakan dalam kebijakan kesehatan masyarakat. Implikasinya memerlukan model yang dapat mempertemukan kedua sistem ini sehingga tidak kontra produktif dalam institusionalisasi kesehatan (Boedhihartono, 1989: 23).
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tidak eksplisit menyinggung peran medis tradisional dalam pembangunan kesehatan masyarakat yang menurut penulis sebaiknya tetap diupayakan kontinuitasnya karena banyak sisi positifnya.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KEBIJAKAN KEBUDAYAAN DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN INDONESIA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel