KEBUDAYAAN MINANGKABAU
Tidak setiap penduduk yang ada di Minangkabau dapat
dianggap sebagai pemangku kebudayaan Minangkabau, dan sebaliknya. Misalnya,
saat ayah atau ibu merupakan keturunan Minangkabau kita tidak selalu dianggap
sebagai pendukung kebudayaan Minangkabau, apalagi jika kita dibesarkan di luar
daerah kebudayaan Minangkabau. Daerah asal kebudayaan Minangkabau kira-kira
seluas daerah propinsi Sumatra Barat dengan dikurangi kepulauan Mentawai,
tetapi menurut orang Minangkabau daerah ini dibagi menjadi darek (darat) dan pesisie
(pesisir). Menurut mereka orang-orang yang tinggal di pesisir itu berasal dari
darat, sedangkan daerah darat dianggap sebagai daerah asal kebudayaan
Minangkabau. Secara tradisional, daerah darat dibagi menjadi tiga kabupaten,
yaitu Tanah Data(r), Agam, dan Limo
Pluleh Koto, terkadang ditambah dengan Solok.
Umumnya
orang Minangkabau mencoba menghubungkan keturunan mereka dengan suatu tempat
tertentu, yaitu Par(h)iangan dan Padang Panjang. Mereka beranggapan bahwa
nenek moyang mereka berasal dari daerah tersebut dan kemudian menyebar.
Penyebaran orang Minangkabau disebabkan oleh adanya dorongan pada diri mereka
untuk merantau karena keinginan untuk mendapatkan kekayaan atau adanya
perselisihan-perselisihan. Dahulu, orang Minangkabau hanya mempunyai kesetiaan
kepada nagari mereka sendiri. Misalnya, orang dari nagari A yang tinggal di
nagari B akan dianggap sebagai orang asing. Nah, kemudian Nagari sendiri dibagi
menjadi dua daerah, yaitu daerah nagari (pusat desa) dan daerah tratak
(hutan/ladang). Untuk derah nagari sendiri biasanya ditentukan oleh adanya
sebuah masjid, balai adat, pasar, dan kepala nagari. Sementara rumah adat
Minangkabau atau rumah gadang lambat laun akan hilang karena tidak ada yang
membangun rumah gadang lagi. Rumah gadang merupakan rumah panggung yang
mempunyai tiga didieh yang terdiri dari kamar, ruang tamu, dan ruang
kehormatan.
Sebagian
besar orang Minangkabau bekerja sebagai petani, pedagang, pegawai, dan
pengrajin tangan. Kemudian, garis keturunan masyarakat Minangkabau
diperhitungkan menurut garis matrilineal. Seorang ayah termasuk keluarga lain
dari keluarga istri dan anaknya, sama halnya dengan seorang anak dari seorang
laki-laki termasuk keluarga lain dari ayahnya. Kesatuan keluarga terkecil di
Minangkabau adalah paruik (perut)
yang mana paruik ini merupakan
kesatuan yang benar-benar bersifat genealogis. Nah, di sini kepentingan suatu
keluarga diurus oleh saudara laki-laki ibu atau yang biasa disebut dengan niniek mamak. Suku dalam kekerabatan
Minangkabau menyerupai suatu klen matrilineal dan jodoh harus dipilih dari luar
suku. Perkawinan dalam masyarakat Minangkabau sebenarnya tidak mengenal mas
kawin. Namun, di beberapa daerah keluarga pengantin perempuan memberi sejumlah
uang atau barang kepada keluarga pengantin laki-laki. Yang penting dalam
perkawinan masyarakat Minangkabau ialah pertukaran benda lambang antara dua
keluarga yang bersangkutan, berupa cincin atau keris. Dan dalam pesta
perkawinan dan lain-lain, beberapa kerabat harus menyumbangkan tenaganya untuk
saling membantu antara satu dengan yang lainnya.
Masyarakat
Minangkabau tidak mengenal organisasi masyarakat kecuali paruik, kampueng, dan suku. Soal administratif masyarakat pedesaan
seringkali disalurkan kepada penduduk desa melalui panghulu suku dan panghulu
adinko. Sebuah suku juga mempunyai seorang dubalang yang bertugas menjaga keamanan sebuah suku dan manti yang berhubungan dengan
tugas-tugas keamanan. Di daerah Minangkabau terdapat tiga stratifikasi sosial,
yaitu golongan bangsawan, orang biasa, dan orang yang paling rendah. Menurut
orang Minangkabau, perbedaan lapisan sosial dinyatakan dengan istilah-istilah kamanakan tali pariuk, kamanakan tali budi,
kamanakan tali ameh, dan kamanakan bawah lutuik. Akan tetapi, sistem sosial
saat ini semakin hilang dan kepemimpinan di Minangkabau bersifat pragmatisma.
Secara adat sistem pemerintahan di Minangkabau dibedakan ke dalam laras Bodi-Caniago (demokrasi) dan laras Koto-Piliang (otokrasi).
Untuk
sistem religinya sendiri mayoritas orang Minangkabau menganut agama Islam,
mereka melakukan upacara-upacara keagamaan yang penting dan khas seperti
upacara tabuik, kitan, katam, dan
lain-lain. Selain itu ada pula jabatan adat yang mengandung tugas-tugas
keagamaan seperti manti, angku kali
atau kudi, dan lain-lain. Perkenalan
yang lebih mendalam dengan agama Islam telah menimbulkan suatu kesadaran pada
orang Minangkabau untuk lebih mementingkan keislamannya daripada
keminangkabauannya. Perkenalan dengan hal-hal yang terbawa oleh kebudayaan
Barat dan pendidikan Belanda memperhebat tantangan terhadap sistem adat yang
ada di Minangkabau. Jadi, persoalan modernisasi bukan lagi persoalan baru pada
masyarakat Minangkabau dan kemajuan pendidikan telah menyebabkan urbanisasi
sehingga banyak orang Minangkabau yang meninggalkan desanya beserta tradisinya.
Setiap daerah pasti memiliki suatu masalah, begitu pula dengan Minangkabau. Di
tengah pembangunan pendidikan ternyata masih terdapat masalah yang berupa
pengangguran terpelajar yang disebabkan oleh mereka bekerja dengan makan gaji,
tidak mau kembali ke desa, dan tidak adanya modal untuk mulai berusaha.
0 Response to "KEBUDAYAAN MINANGKABAU"
Post a Comment