-->

KEBUDAYAAN MINANGKABAU



Tidak setiap penduduk yang ada di Minangkabau dapat dianggap sebagai pemangku kebudayaan Minangkabau, dan sebaliknya. Misalnya, saat ayah atau ibu merupakan keturunan Minangkabau kita tidak selalu dianggap sebagai pendukung kebudayaan Minangkabau, apalagi jika kita dibesarkan di luar daerah kebudayaan Minangkabau. Daerah asal kebudayaan Minangkabau kira-kira seluas daerah propinsi Sumatra Barat dengan dikurangi kepulauan Mentawai, tetapi menurut orang Minangkabau daerah ini dibagi menjadi darek (darat) dan pesisie (pesisir). Menurut mereka orang-orang yang tinggal di pesisir itu berasal dari darat, sedangkan daerah darat dianggap sebagai daerah asal kebudayaan Minangkabau. Secara tradisional, daerah darat dibagi menjadi tiga kabupaten, yaitu Tanah Data(r), Agam, dan Limo Pluleh Koto, terkadang ditambah dengan Solok.
Umumnya orang Minangkabau mencoba menghubungkan keturunan mereka dengan suatu tempat tertentu, yaitu Par(h)iangan dan Padang Panjang. Mereka beranggapan bahwa nenek moyang mereka berasal dari daerah tersebut dan kemudian menyebar. Penyebaran orang Minangkabau disebabkan oleh adanya dorongan pada diri mereka untuk merantau karena keinginan untuk mendapatkan kekayaan atau adanya perselisihan-perselisihan. Dahulu, orang Minangkabau hanya mempunyai kesetiaan kepada nagari mereka sendiri. Misalnya, orang dari nagari A yang tinggal di nagari B akan dianggap sebagai orang asing. Nah, kemudian Nagari sendiri dibagi menjadi dua daerah, yaitu daerah nagari (pusat desa) dan daerah tratak (hutan/ladang). Untuk derah nagari sendiri biasanya ditentukan oleh adanya sebuah masjid, balai adat, pasar, dan kepala nagari. Sementara rumah adat Minangkabau atau rumah gadang lambat laun akan hilang karena tidak ada yang membangun rumah gadang lagi. Rumah gadang merupakan rumah panggung yang mempunyai tiga didieh yang terdiri dari kamar, ruang tamu, dan ruang kehormatan.
Sebagian besar orang Minangkabau bekerja sebagai petani, pedagang, pegawai, dan pengrajin tangan. Kemudian, garis keturunan masyarakat Minangkabau diperhitungkan menurut garis matrilineal. Seorang ayah termasuk keluarga lain dari keluarga istri dan anaknya, sama halnya dengan seorang anak dari seorang laki-laki termasuk keluarga lain dari ayahnya. Kesatuan keluarga terkecil di Minangkabau adalah paruik (perut) yang mana paruik ini merupakan kesatuan yang benar-benar bersifat genealogis. Nah, di sini kepentingan suatu keluarga diurus oleh saudara laki-laki ibu atau yang biasa disebut dengan niniek mamak. Suku dalam kekerabatan Minangkabau menyerupai suatu klen matrilineal dan jodoh harus dipilih dari luar suku. Perkawinan dalam masyarakat Minangkabau sebenarnya tidak mengenal mas kawin. Namun, di beberapa daerah keluarga pengantin perempuan memberi sejumlah uang atau barang kepada keluarga pengantin laki-laki. Yang penting dalam perkawinan masyarakat Minangkabau ialah pertukaran benda lambang antara dua keluarga yang bersangkutan, berupa cincin atau keris. Dan dalam pesta perkawinan dan lain-lain, beberapa kerabat harus menyumbangkan tenaganya untuk saling membantu antara satu dengan yang lainnya.
Masyarakat Minangkabau tidak mengenal organisasi masyarakat kecuali paruik, kampueng, dan suku. Soal administratif masyarakat pedesaan seringkali disalurkan kepada penduduk desa melalui panghulu suku dan panghulu adinko. Sebuah suku juga mempunyai seorang dubalang yang bertugas menjaga keamanan sebuah suku dan manti yang berhubungan dengan tugas-tugas keamanan. Di daerah Minangkabau terdapat tiga stratifikasi sosial, yaitu golongan bangsawan, orang biasa, dan orang yang paling rendah. Menurut orang Minangkabau, perbedaan lapisan sosial dinyatakan dengan istilah-istilah kamanakan tali pariuk, kamanakan tali budi, kamanakan tali ameh, dan kamanakan bawah lutuik. Akan tetapi, sistem sosial saat ini semakin hilang dan kepemimpinan di Minangkabau bersifat pragmatisma. Secara adat sistem pemerintahan di Minangkabau dibedakan ke dalam laras Bodi-Caniago (demokrasi) dan laras Koto-Piliang (otokrasi).
Untuk sistem religinya sendiri mayoritas orang Minangkabau menganut agama Islam, mereka melakukan upacara-upacara keagamaan yang penting dan khas seperti upacara tabuik, kitan, katam, dan lain-lain. Selain itu ada pula jabatan adat yang mengandung tugas-tugas keagamaan seperti manti, angku kali atau kudi, dan lain-lain. Perkenalan yang lebih mendalam dengan agama Islam telah menimbulkan suatu kesadaran pada orang Minangkabau untuk lebih mementingkan keislamannya daripada keminangkabauannya. Perkenalan dengan hal-hal yang terbawa oleh kebudayaan Barat dan pendidikan Belanda memperhebat tantangan terhadap sistem adat yang ada di Minangkabau. Jadi, persoalan modernisasi bukan lagi persoalan baru pada masyarakat Minangkabau dan kemajuan pendidikan telah menyebabkan urbanisasi sehingga banyak orang Minangkabau yang meninggalkan desanya beserta tradisinya. Setiap daerah pasti memiliki suatu masalah, begitu pula dengan Minangkabau. Di tengah pembangunan pendidikan ternyata masih terdapat masalah yang berupa pengangguran terpelajar yang disebabkan oleh mereka bekerja dengan makan gaji, tidak mau kembali ke desa, dan tidak adanya modal untuk mulai berusaha.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KEBUDAYAAN MINANGKABAU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel